Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara

Lampung – Seorang residivis berinisial HF (42) warga Kecamatan Langka Pura, Kota Bandar Lampung semestinya terbaring lagi di dalam sel sebab kedapatan kembali mengedarkan narkotika macam sabu dan ganja. HF baru menuntaskan masa hukuman pada tahun 2022 lalu. Tapi kini kembali berulah dan tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya, pada Minggu (22/4/2024) malam.

HF ditangkap di sebuah gang, yang berada di Jalan slot777 Darussalam, Kecamatan Langkapura, kota setempat. Dikala diamankan, polisi menemukan satu buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkoba macam sabu-sabu. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa hasil dari pengembangan kasus hal yang demikian, polisi kembali menyita empat paket kecil berisikan daun ganja kering. “Untuk barang bukti narkoba macam sabu ditemukan di saku celana depan pelaku seberat 4,8 gram, padahal paket ganja seberat 9.88 gram ditemukan di selipan dinding rumah pelaku,” kata Kompol Gigih, Sabtu (27/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Gigih mempersembahkan bahwa HF mengakui sudah melaksanakan bisnis haramnya kurang lebih selama dua bulan. “Pelaku memebeli paket sabu dan ganja hal yang demikian seharga Rp3,5 juta, dari seseorang berinisial LET (Buron) , saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran kita. Karena pelaku ini residivis, jadi pasarnya, sahabat-sahabat lama, transaksinya mereka dengan metode cash on delivery (COD),” ungkap Gigih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 perihal Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *