Tiga ASN Ternate Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polisi menentukan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba macam sabu.

Penetapan tersangka dikenalkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, ketiga orang menyandang status tersangka merupakan RJA, AFM dan MBD. Ketiga orang itu dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Telah tersangka,” kata Ade Ary dalam https://unkind.info/ keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Ade Ary mengatakan, jajaran Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan memproses cocok dengan SOP yang berlaku. Hal itu sebagaimana arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama,” sebut dia.

Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang ASN di Ternate, Maluku Utara sebab kasus menyalahgunakan narkotika macam sabu.

Mereka dicokok di depan Warung Kungkung Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Sentra pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 23.40 WIB.

Sita Sabu Sebagai Barang Bukti
Diamankan beberapa waktu lalu di depan warung kopi di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Sentra, sekira pukul 23.40 WIB hari Rabu.

“Diamankan tersangka R, kemudian tersangka A, yang ketiga tersangka M. Tersangka R,” ujar dia.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba berupa satu klip sabu berisi 0,16 gram. Hasil pemeriksaan, sabu itu diperoleh dari seseorang inisial I

“Ketika ini I telah DPO,” sebut dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *