DKPP Akan Periksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dalam Sidang Tertutup karena Terkait Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Hasyim Asy’ari akan menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, (22/5/2024), pukul 09.00 WIB. Tetapi sidang ini akan dilangsungkan secara tertutup lantaran berhubungan kasus asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ujar Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik dietadiete.com Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang berprofesi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Kecuali itu, Teradu juga diduga telah mengaplikasikan hubungan kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini yaitu memperdengarkan keterangan dari para pihak, bagus Pengadu, Teradu, saksi, ataupun pihak berhubungan.

Dia menyebut, DKPP telah memanggil para pihak secara harus sesuai ketetapan Pasal 22 ayat (1) Aturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 seputar Tanda Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Aturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil segala pihak secara harus, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

Pernah Terlibat Skandal dengan Wanita Emas

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, Hasyim pernah tersandung skandal dengan Ketua Lazim Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia bahkan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni bahkan mengerjakan perjalanan ziarah ke Yogyakarta.

Perjalanan hal yang demikian dijalankan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim mempunyai agenda legal selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Perbuatan keduanya diukur DKPP berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan karena Hasnaeni yaitu ketua awam dari Partai Republik Satu yang sedang meniru tahap cara kerja pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran dijalankan Hasyim yaitu etik. Karena mengerjakan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni. Tetapi tuduhan pelecehan seksual kepada Hasnaeni tidak ternyata.

“Teradu ternyata mengerjakan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka mengaplikasikan maskapai Citilink yang mana karcis perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni,” kata Heddy.

Dalam putusannya, DKPP mengevaluasi tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu ternyata melanggar prinsip profesional dengan mengerjakan komunikasi yang tidak harus dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan institusi penyelenggara pemilu. Pihaknya menyebut pertemuan hal yang demikian dapat berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan.

“DKPP mengevaluasi pertemuan teradu dengan pengadu 2 selaku ketua awam partai politik yang dilakuakn secara pribadi di luar acara kedinasan yaitu tindakan yang berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan. terlebih perjalanan bersama dijalankan berbarengan dengan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 22024, dimana partai republik satu yaitu salah satu pendaftar,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

“Dengan demikian teradu ternyata melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf e dan f Juncto Pasal 15 Huruf a, d, dan g Aturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 seputar Kode Etik dan Tanda Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *