Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan Tiap Tanggal 10

Hukum pemerintah (PP), yang mengontrol tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyebutkan iuran peserta disetorkan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya ke rekening dana Tapera.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera ialah penyimpanan yang dikerjakan oleh peserta secara periodik dalam rentang waktu tertentu yang cuma dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya sesudah kepesertaan usai,” sebut Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberi kerja https://www.freshnytrees.com/ semestinya menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 1 tiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Pasal 20 ayat 1 PP 25/2020, yang tak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, menyebutkan pemberi kerja semestinya membayar simpanan peserta yang menjadi keharusannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi keharusan pekerjanya yang menjadi peserta.

Besaran Simpanan
Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang juga tak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Besaran Simpanan

Serta, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020, yang tak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta dikuasai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Meski, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024 ialah pekerja yang mendapatkan gaji atau bayaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dikuasai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Kemudian, terkait ketentuan dasar perhitungan untuk memutuskan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dikuasai oleh BP Tapera, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengontrol dasar perhitungan untuk memutuskan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *