Polisi Wacanakan Nomor SIM Diganti NIK KTP Berlaku pada 2025

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, berencana untuk menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya tampak di Kartu Pedoman Penduduk (KTP), menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Agenda hal yang demikian, kemungkinan besar akan berlaku pada 2025.

“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar irregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari Antara, ditulis Senin (27/5/2024).

Yusri menambahkan, wacana nomor SIM menerapkan https://smoketothebonebbq.com/ NIK KTP ini juga untuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Kecuali itu, hal hal yang demikian juga untuk mencegah pembuatan SIM ganda.

Yusri menambahkan, sistem NIK sudah baik sebab setiap warga negara hanya punya satu. Kata ia bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK. Korlantas berharap agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS. “Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling baik apabila NIK KTP, SIM, contohnya BPJS, kartu KS. Seluruh pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang hanya satu di Indonesia,” katanya.

Berbeda dengan nomor SIM yang ada dikala ini, kata ia. Satu pemegang SIM di Jakarta, dapat membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menerapkan nomor urut.

“Jadi dapat nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, sebab hanya nomor urut saja, kan nama hal yang demikian ada banyak,” tukasnya.

Data Tunggal
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan apabila SIM berganti menjadi NIK, yang sudah tunggal satu data. Kejadian seperti di atas tidak akan terjadi.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau rupanya yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak dapat lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

Infografis Mobil Kepresidenan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *