Menkominfo Akan Akui Belum Menerima Draf Dari Revisi UU

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga dikala ini pihaknya dan Sekretariat Negara belum mendapatkan draf Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

“Pertama UU penyiaran itu hingga dikala ini draf resminya belum diterima pemerintah bagus Kominfo maupun Sekretariat Negara,” kata Budi, dikala konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).

Sehingga, ia mengaku kebingungan sekiranya https://www.gotosushimiami.com/ diminta respons tentang perdebatan revisi UU Penyiaran. Sebab, Budi pun belum mendapatkan draf legal dari DPR.

“Logikanya seperti ini barang yang belum legal kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum legal, enggak ada di meja kami secara legal gitu loh drafnya,” ujar ia.

“Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur belum ada draf legal, selain telah ada draf legal baru pemerintah menetapkan sikap,” sambungnya.

Melainkan, Budi menegaskan, bahwa prinsip pemerintah akan senantiasa mengedepankan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.

“Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk mengobrol itu aja dahulu dari kami,” imbuh ia.

Member Fraksi NasDem Minta Masyarakat Proaktif Kasih Usulan

Sebelumnya, Member Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan turut menyoroti soal Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Seputar Penyiaran. Menurutnya, banyak kecaman atas draf yang beredar, sebab RUU hal yang demikian disinyalir akan mengerdilkan peran pers.

Farhan mengukur, sorotan tajam publik atas RUU Penyiaran akan betul-betul penting untuk penyempurnaan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Saya kira masukan masyarakat betul-betul penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan RUU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024)

Farhan menerangkan, RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara institusi info via platform terestrial versus jurnalism platform komputerisasi.

” kan lagi perang ini. Jadi, RUU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI kepada konten institusi penyiaran terestrial,” jelas Legislator dapil Kota Bandung ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *